Detail Interest Area

Kemudahan dan Kesederhanaan dalam Perhitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Melalui Tarif Efektif Rata-Rata (TER)


Kemudahan dan Kesederhanaan dalam Perhitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Melalui Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Skema terbaru untuk menghitung PPh Pasal 21 adalah melalui penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang terdiri dari dua jenis: Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Tarif Efektif Bulanan ditujukan khusus untuk subjek pajak tertentu yang menerima penghasilan bruto bulanan. Terdapat tiga kategori dalam Tarif Efektif Bulanan, yaitu Kategori A, B, dan C, yang ditetapkan berdasarkan status PTKP dari penerima penghasilan. Masing-masing kategori memiliki tarif PPh Pasal 21 yang beragam tergantung pada tingkat penghasilan bruto di dalam kategori tersebut.

Skema penghitungan terbaru PPh Pasal 21 yang menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), tidak dirancang untuk mempersulit wajib pajak tetapi untuk memudahkan dan menyederhanakan proses penghitungan pajak mereka. Implementasi sistem pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2024. Kebijakan baru tersebut diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Implementasi tarif efektif dalam penghitungan PPh Pasal 21 memberikan kemudahan melalui proses yang sederhana, yaitu dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif, tanpa menambah beban pajak baru karena masih mengikuti ketentuan tarif yang berlaku saat ini. Tarif efektif bulanan telah dirancang untuk membuat perhitungan pajak tahunan menjadi lebih akurat. Dengan memahami cara penggunaannya, kita bisa mengurangi kebingungan dan kesalahan dalam menghitung pajak penghasilan tahunan.

Tarif Efektif Bulanan Kategori A ditujukan untuk individu dengan status PTKP seperti TK/0, TK/1, dan K/0, dengan nilai PTKP yang berkisar antara 54 juta hingga 54,8 juta rupiah. Dalam kategori ini, ada 44 lapisan tarif yang bervariasi, dengan tarif tertinggi mencapai 34%. Untuk Kategori B, yang meliputi status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2, nilai PTKP berada di antara 63 juta hingga 67,5 juta rupiah, dan memiliki 40 lapisan tarif, dengan tarif maksimum juga sebesar 34%. Sementara itu, Kategori C, yang diperuntukkan bagi penerima penghasilan dengan status PTKP K/3 sebesar 72 juta rupiah, terdiri dari 41 lapisan tarif dengan tarif tertinggi di lapisan ke-41 juga sebesar 34%.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap menggunakan tarif efektif bulanan pada masa pajak dari Januari hingga November, di mana penghasilan bruto bulanan hanya dikalikan dengan tarif efektif tersebut. Namun, pada bulan Desember, penghitungan dilakukan sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Pasal 17 huruf a dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker). Sebelum diberlakukannya aturan ini, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan terlebih dahulu dengan biaya-biaya seperti biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto yang kemudian hasilnya dikalikan dengan Pasal 17 UU PPh.

Kesimpulan:

Mulai 1 Januari 2024, PPh Pasal 21 akan dihitung menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang mencakup Tarif Efektif Bulanan dan Harian, untuk memudahkan dan menyederhanakan proses perhitungan pajak bagi wajib pajak. Terdapat tiga kategori dalam Tarif Efektif Bulanan—A, B, dan C—yang disesuaikan berdasarkan status PTKP penerima penghasilan, dengan masing-masing kategori memiliki lapisan tarif yang berbeda dan tarif tertinggi mencapai 34%. Perubahan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, dengan tujuan untuk mencapai perhitungan pajak yang lebih akurat dan mengurangi kebingungan dalam penghitungan pajak penghasilan tahunan. Untuk bulan Desember, perhitungan PPh Pasal 21 kembali menggunakan tarif sesuai dengan Pasal 17 dari UU PPh yang telah direvisi. Sebelumnya, pemberi kerja harus menghitung pajak dengan mengurangi penghasilan bruto dengan berbagai biaya dan PTKP sebelum mengalikan dengan tarif yang berlaku.

Sumber:

https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/ter-tarif-pph-tidak-berubah-tapi

https://pajak.go.id/id/artikel/ter-hitung-pph-jadi-mudah-dan-antiribet

https://static.pajak.go.id